Postingan

Tulisan 13 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Arti Hubungan Kerja Hubungan kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja dengan pihak majikan dimana pekerja bersedia dan menyanggupi melakukan pekerjaan yang ditentukan pihak majikan dan selanjutnya berhak menerima kompensasi berupa upah dan gaji yang harus dibayar oleh pihak majikan. Suatu hubungan kerja yang sudah berjalan lama dan bahkan bertahun-tahun pada suatu saat bisa terjadi pemutusan kerja yang disebut PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). PHK adalah suatu kondisi atau suatu dimana pekerja tidak bekerja lagi pada instansi atau perusahaan yang bersangkutan karena hubungan kerja telah terputus dan berakhir. Ada beberapa macam PHK yang dilakukan di perusahaan atau instansi pemerintah: 1.      PHK yang terjadi mengakibatkan putusnya sama sekali hubungan antara kedua belah pihak, baik hubungan kerja maupun hubungan sosial. Pada saat terjadi PHK jenis ini kepada pekerja diberikan semacam uang pesangon sebagai penghargaan atas jasa jasan

Tulisan 12 : Hubungan Serikat Karyawan

A.    PENGERTIAN SERIKAT KARYAWAN Serikat karyawan ( labour union atau trade union )  adalah organisasi para pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan pendapat,melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan-kepentingan sosial, ekonomi, dan politik para anggotanya. Kepentingan dominan yang diperjuangkan serikat karyawan tersebut adalah kepentinganekonomi. Dalam bidang ini, berbagai keinginan dan permintaan akan kenaikan gaji atau upah, pengurangan jam kerja dan perbaikan kondisi-kondisi kerja adalah beberapa contoh kepentingan yang terpenting bagi serikat karyawan. Sistem hubungan perburuhan terdiri atas tiga bagian yaitu para pekerja, manajemen, dan serikat pekerja. Pemerintah mempengaruhi interaksi diantara ketiganya. Para pekerja dapat terdiri dari manajer atau anggota serikat buruh, dan sebagian anggota serikat pekerja adalah bagian dari sistem manajemen serikat pekerja (pemimpin serikat pekerja lokal). Setiap hubungan yang terjadi d

Tulisan 10 : Pemberian Kompensasi

PEMBERIAN KOMPENSASI Pengertian kompensasi adalah semua balas jasa yang diterima seorang karyawan atau pegawai dari perusahaan nya sebagai balas jasa atau tenaga yang telah diberikan nya pada perusahaan tersebut. Macam – macam kompensasi umum dapat dibedakan atas bentuk: A. Uang kontan yaitu, kompensasi berbentuk uang maksudnya karyawan akan menerima uang kontan secara fisik sebagai hasil perkerjaan yang dilakukannya dalam perusahaan. Kompensasi berbentuk masih dapat dirinci lagi berupa: - Gaji adalah salah satu jenis balas jasa yang diberikan kepada seorang karyawan secara periodik atau sekali sebulan. - Upah adalah salah satu jenis balas jasa yang diberikan kepada seorang karyawan secara harian yang besarnya telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak. - Tunjangan merupakan tambahan penghasilan yang diberikan perusahaan kepada para karyawannya, karena karyawan tersebut dianggap telah ikut berpartisipasi dengan baik dalam mencapai tujuan perusahaan. - Insent