Tulisan 13 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Arti Hubungan Kerja
Hubungan kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja
dengan pihak majikan dimana pekerja bersedia dan menyanggupi melakukan
pekerjaan yang ditentukan pihak majikan dan selanjutnya berhak menerima
kompensasi berupa upah dan gaji yang harus dibayar oleh pihak majikan. Suatu
hubungan kerja yang sudah berjalan lama dan bahkan bertahun-tahun pada suatu
saat bisa terjadi pemutusan kerja yang disebut PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
PHK adalah suatu kondisi atau suatu dimana pekerja tidak
bekerja lagi pada instansi atau perusahaan yang bersangkutan karena hubungan
kerja telah terputus dan berakhir.
Ada beberapa macam PHK yang dilakukan di perusahaan atau
instansi pemerintah:
1. PHK yang
terjadi mengakibatkan putusnya sama sekali hubungan antara kedua belah pihak,
baik hubungan kerja maupun hubungan sosial. Pada saat terjadi PHK jenis ini
kepada pekerja diberikan semacam uang pesangon sebagai penghargaan atas jasa
jasanya pada perusahaan dan semacam jaminan sosial pada keluarganya sampai berikutnya.
2. PHK yang
menimbulkan putusnya hubungan kerja, akan tetapi hubungan sosial antara pekerja
dengan organisasi usaha atau intansinya tetap masih berlangsung, karena
karyawan itu masih berhak untuk mendapatkan uang pensiun setiap tahunnya.
Risiko PHK Bagi Perusahaan dan Pekerja
Bagi pihak perusahaan, PHK menimbulkan risiko antara lain:
1. Melepaskan
karyawan yang sudah berpengalaman dan setia
2. Sering
mengakibatkan terhentinya produksi karena terjadi PHK
3. Harus mencari
karyawan baru yang belum tentu sesuai dengan harapan
4. Membutuhkan
biaya pengeluaran yang cukup besar untuk mencari penggantinya dengan pelatihan
5. Kinerja
pengganti belum tentu sebaik dengan yang di PHK
Risiko yang diterima karyawan yang di PHK antara lain:
1. Pengahasilan
untuk keperluan keluarganya pasti menjadi berkurang
2. Situasi yang
kurang baik karena menjadi pengangguran
3. Berkurangnya
kewibawaan dan harga diri apalagi jika selama bekerja dia mempunyai jabatan
yang lumayan tinggi
4. Terputusnya
hubungan relasi dengan teman teman sejawat
5. Terpaksa harus
berusah payah untuk mencari pekerjaan baru
Berbagai Jenis Penyebab PHK
1) PHK atas
permintaan sendiri
Suatu PHK dapat terjadi karena pekerja merasa tidak ada
gunanya lagi melakukan hubungan kerja dengan perusahaan.
PHK atas permintaan sendiri karena:
a. Tingkat
kompensasi dianggap terlalu kecil
b. Lingkungan
kerja yang kurang nyaman
c. Tidak adanya
pengembangan karier lagi
d. Masalah
kesehatan yang tidak cocok
e. Pekerjaan tidak
sesuai dengan bakat dan keahlian
f. Perlakuan yang
kurang adil
PHK atas permintaan sendiri biasanya sulit dibendung,
apalagi kalau banyak karyawan yang mengundurkan diri akan sangat merugikan
perusahaan karena akan terlihat dari:
a. Produktivitas
kerja yang semakin merosot
b. Organisasi akan
kehilangan tenaga potensial yang sulit dicari penggantinya
c. Perusahaan akan
banyak mengeluarkan biaya untuk mencari penggantinya
d. Pengelolaan
perusahaan akan terasa kurang baik
Perusahaan sebaiknya harus mencegah pengunduran diri
karyawan secara besar-besaran dengan cara melakukan perbaikan di segala bidang
manajemen perusahaan. Langkah yang dapat dilakukan antara lain:
a. Memperbaiki tingkat kompensasi
b. Menciptakan
lingkungan kerja yang higeinis
c. Meninjau pola
penempatan pegawai
d. Menyempurkan
sistem dan prosedur yang berlaku dalam perusahaan
e. Meningkatkan
fasilitas kerja dan kesejahteraan karyawan
2) PHK karena
kebijakan perusahaan
Sering terjadi perusahaan merasa karyawannya terlalu banyak
sehingga pekerjaan masing-masing pegawai sangat rendah bahkan dibawah standar,
maka perusahaan sering melakukan rasionalisasi dengan cara pengurangan pegawai,
baik dengan PHK maupun mempercepat pension. Pengurangan karyawan terpaksa
diambil karena:
a. Karyawan tidak
disiplun
b. Karyawan
berlaku asusila
c. Karyawan tidak
bekerja sama dengan sesama
3) PHK karena untuk
mentaati peraturan perundang undangan yang belaku , misalnya:
a. Karyawan telah
meninggal dunia
b. Telah mencapai
batas usia pension
c. Telah berakhir
kontrak kerja dengan organisasi perusahaan
Jenis-Jenis PHK
a. PHK bersifat
sementara
Karena produksi menurun atau menumpuknya produksi yang tidak
terjual. PHK sementara biasanya dikenakan pada:
a. Karyawan harian
yang hubungan kerjanya tidak tetap
b. Karyawan pada
perusahaan yang menghasilkan produk musiman
c. Karyawan yang
terlibat sesuatu tindak criminal sehingga sempat ditahan atau dipenjarakan
sampai putusan pengadilan
b. PHK yang
bersifat permanen
Dengan pemberhentian karyawan, secara otomatis pekerja akan
kehilangan pekerjaan.
Larangan terhadap Pemutusan Hubungan Kerja
Pemerintah tidak mengharapkan perusahaan melakukan PHK
tercantun dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Thaun 2003 tentang
ketenagakerjaan, yang menyatakan pengusaha dilarang melakukan PHK dengan
alasan:
a) Pekerja/buruh
berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu
tidak melampaui 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus.
b) Pekerja/buruh
berhalangan menjalankan pekerjaannya Karena memenuhi kewajiban terhadap Negara
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c) Pekerja/buruh
menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya.
d) Pekerja/buruh
menikah.
e) Pekerja/burh
perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
f) Pekerja/buruh
mempunyai pertalian darah dan/atau ikatan perkakwinan dengan pekerja/buruh
lainnya di dalam 1 perusahaan, kecali telah diatur dalam perjanjian kerja,
peraturan perusahaan, atau PKB.
g) Pekeerja/buruh
mendirikan, menjadi anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh
melakukan kegiatan serikat/pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di
dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau PKB.
h) Pekerja/buruh
yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha
yang melakukan tindak pidana kejahatan.
i) Karena
perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis
kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan.
j) Pekerja. Buruh
dalam keadaan cacat tetap, sakit akibar kecelakaan kerja, atau sakit karena
hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu
penembuhannya belum dapat dipastikan.
Pemensiunan Sumber Daya Manusia/ Karyawan
Pensiun adalah pemberhentian karyawan atas keinginan
perusahaan, undang-undang, ataupun keinginan karyawan sendiri. Keinginan
perusahaan mempesiunkan karyawan karena produktivitas kerjanya rendah sebagai
akibat usia lanjut, cacat fisik, kecelakaan dalam melaksanakan pekerjaan dan
sebagainya.
Undang-Undang mempensiunkan seseorang karena karena telah
mencapai batas usia dan masa kerja tertentu. Kemudian pensiun karena keinginan
pegawai adalah pensiun atas permintaan sendiri dengan mengajukan surat
permohonan setelah mencapau masa kerja tertentu, dan permohonannya dikabulkan
oleh perusahaan.
Proses PHK
Permberhentian Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan harus
dilakukan dengan baik dan sesuai dengan regulasi pemerintah yang masih
diberlakukan. Namun karena terkadang pemberhentian terkadang terjadi akibat konflik
yang tak terselesaikan maka menurut Umar (2004) pemecatan secara terpaksa harus
sesuai dengan prosedur sebagai berikut:
Musyawarah karyawan dengan pimpinan perusahaan.
Musyawarah pimpinan serikat buruh dengan pimpinan
perusahaan.
Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan
wakil dari P4D.
Musyawarah pimpinan serikat buruh, pimpinan perusahaan dan
wakil dari P4P.
Pemutusan hubungan berdasarkan Keputusan Pengadilan Negeri.
Kemudian menurut Mutiara S. Panggabean Proses Pemberhentian
hubungan kerja jika sudah tidak dapat dihindari maka cara yang diatur telah
diatur dalam Undang-undang No.12 tahun 1964. Perusahaan yang ingin memutuskan
hubungan kerja harus mendapatkan izin dari P4D (Panitia Penyelesaian Perburuhan
Daerah) dan jika ingin memutuskan hubungan kerja dengan lebih dari sembilan
karyawan maka harus dapat izin dari P4P (Panitia Penyelesaian Perburuhan Pusat)
selama izin belum didapatkan maka perusahaan tidak dapat memutuskan hubungan
kerja dengan karyawan dan harus menjalankan kewajibannya.
Namun sebelum pemberhentian hubungan kerja harus berusaha
untuk meningkatkan efisiensi dengan:
Mengurangi shift kerja
Menghapuskan kerja lembur
Mengurangi jam kerja
Mempercepat pension
Meliburkan atau merumahkan karyawan secara bergilir untuk
sementara
Cara Menghindari PHK
PHK mungkin merupakan suatu persepsi yang menakutkan. Namun
PHK masih dapat dihindari. Ini adalah cara menghindari agar karyawan tidak
terkena PHK:
a) Bekerja dengan
baik, meningkatkan kinerja kita untuk perusahaan.
b) Hindari hal yang
membahayakan yang dapat menggoyahkan posisi anda di perusahaan itu.
c) Selalu belajar,
jangan pernah merasa puas dengan hasil pekerjaan kita lakukan yang terbaik
lagi. Dan selalu belajar.
d) Kuasai keahlian
lain, jadi karyawan mempunyai nilai plus tersendiri bagi perusahaan.
e) Membuat
prestasi kerja di perusahaan
f) Mulai mencintai
pekerjaan yang kita lakukan dan hindari rasa cemas. Karena kecemasaan kita
mampu mempengaruhi kinerja kita.
Sumber :
Sihotang. 2007. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta:
Pradnya Paramita.
Komentar
Posting Komentar