TUGAS 2 Pengantar Bisnis: Bentuk-Bentuk Yuridis Perusahaan

BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Bentuk yuridis perusahaan adalah bentuk badan usaha yang kepemilikannya berdasarkan  hukum. Bentuk usaha ini menggunakan faktor produksi untuk mencari keuntungan. Salah satu contoh perusahaan tersebut adala Perseroan Terbatas (PT). Perseroan terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasasrkan perjanjian dan modal dasar seluruhnya terbagi dalam saham. Perseroan terbatas merupakan badan hukum karena akta pendiriannya harus mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM. Tujuan utama perseroan adalah memperoleh keuntungan (laba).
Bentuk yuridis lainnya adalah koperasi, perusahaan perseorangan, Firma, dan CV. Koperasi adalah badan hukunm yang didirikan oleh anggota koperasi untuk memenuhi kebutuhan bersama dibidang ekonomi. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama. CV adalah firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. CV mempunyai dua macam sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lingkungan Perusahaan Di Indonesia

Tentang Cloud Computing (Komputasi Awan)

Jenis-Jenis Tanggung Jawab Perusahaan