TUGAS 2 Pengantar Bisnis: Bentuk-Bentuk Yuridis Perusahaan
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
Bentuk
yuridis perusahaan adalah bentuk badan usaha yang kepemilikannya
berdasarkan hukum. Bentuk usaha ini
menggunakan faktor produksi untuk mencari keuntungan. Salah satu contoh
perusahaan tersebut adala Perseroan Terbatas (PT). Perseroan terbatas adalah
badan hukum yang didirikan berdasasrkan perjanjian dan modal dasar seluruhnya
terbagi dalam saham. Perseroan terbatas merupakan badan hukum karena akta
pendiriannya harus mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan HAM. Tujuan
utama perseroan adalah memperoleh keuntungan (laba).
Bentuk
yuridis lainnya adalah koperasi, perusahaan perseorangan, Firma, dan CV.
Koperasi adalah badan hukunm yang didirikan oleh anggota koperasi untuk
memenuhi kebutuhan bersama dibidang ekonomi. Perusahaan perseorangan adalah
perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh satu orang. Firma adalah
persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan
perusahaan dengan nama bersama. CV adalah firma yang mempunyai satu atau
beberapa orang sekutu komanditer. CV mempunyai dua macam sekutu, yaitu sekutu
aktif dan sekutu pasif.
Komentar
Posting Komentar