Investasi Ilegal PT. Antaboga Delta Sekuritas
PT ANTABOGA
DELTA SEKURITAS
Nama Anggota :
·
Akhmad Husni
Qordlowi (20215431)
·
Erifa Nurahmawati (22215243)
·
Immawan Ghazy
Muhammadi (23215321)
·
Yohana Fitriyani (27215261)
·
Yulia Crysti
Wijaya (27215335)
Kelas : 2EB12
Kronologi kasus
PT Antaboga Delta Sekuritas yang melibatkan nasabah Bank Century
Siti Ch
Fadjrijah membeberkan kronologis kasus PT Bank Century Tbk. Bedasarkan temuan
BI, produk investasi berupa reksa dana yang diterbitkan PT Antaboga
Delta Sekuritas, tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).
Kasus ini
bermula pada Januari 2005. Pada saat itu Bank Century memang menjadi sub agen
penjual produk reksadana, yaitu Investasi Dana Pasti. Sedangkan agennya adalah
Antaboga. BI kemudian melakukan pemeriksaan, dan diketahui bahwa pegawai bank
yang menjual produk tersebut tidak mempunyai izin dari Bapepam-LK. Pada saat
itu juga BI meminta agar penjualan produk tersebut dihentikan.
Setelah
mengadakan pertemuan dengan pihak Bank Century, BI akhirnya mengeluarkan memo
internal yang memberitahukan bahwa sejak Desember 2005 penjualan produk
Antaboga tersebut dihentikan. Memo itu kemudian disampaikan ke seluruh cabang
Bank Century per 22 Desember 2005.
Awal 2006,
bagian pengawas BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century. Ternyata produk
itu masih ada. BI memanggil direksi dan menegur manajemen Bank Century. Pada
saat itu juga Bank Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian
penjualan produk Antaboga. Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan
dalam pembukuan.
Temuan BI
sejak 2005, formulir penjualan produk tersebut awalnya tercantum logo Antaboga
dan Bank Century. Namun, belakangan sudah tidak ada logo Bank Century, yang ada
hanya Antaboga. Dari situ BI langsung memberikan informasi ke Bapepam-LK dan
meminta lembaga tersebut untuk meneliti reksadana yang dijual Antaboga.
BI Gagal
Anggota
Komisi XI DPR Drajad Wibowo mengatakan, BI telah gagal dalam melaksanakan pilar
Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Tugas BI melindungi kepentingan nasabah
dinilai tidak berjalan. BI telah gagal melaksanakan pilar ke 6 dari API, yaitu
melindungi kepentingan nasabah.
Selama ini,
kata Drajad, BI lalai melaksanakan tugasnya dan terlalu bersikap reaksioner
dalam menangani kasus-kasus perbankan. Padahal, banyak kasus perbankan yang
merugikan nasabah hingga triliunan rupiah. Ini bukti bahwa fungsi pengawasan BI
tidak jalan sama sekali. Bukti lainnya, kasus Antaboga baru mencuat ke publik
di tahun 2008. Padahal, praktek penjualan produk tersebut sudah lama terjadi Bila hal ini berlangsung secara terus menerus,
Drajad khawatir kepercayaan masyarakat untuk menginvestasikan dana ke bank akan
berkurang.
Analisis
kasus PT. Antaboga Delta Sekuritas
Dalam
interaksi yang intensif antara bank dengan
nasabah, bukan suatu hal yang tidak mungkin apabila terjadi masalah yang
tidak diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank. Untuk itu tentu adalah suatu yang wajar
apabila kepentingan dari nasabah yang bersangkutan memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana
perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank.
Tidak
dapat disangkal bahwa memang telah ada politicall will dari pemerintah untuk
melindungi kepentingan nasabah bank ini dibuktikan dengan di keluarkannya
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan
berlakunya undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,
memberikan konsekuensi logis terhadap
pelayanan jasa bank dituntut untuk :
·
Beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
·
Memberikan informasi yang
benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan;
·
Memperlakukan atau melayani
konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
·
Menjamin kegiatan usaha bank
nya berdasarkan ketentuan standar yang berlaku;
·
Dan sebagainya.
Menurut
penjelasan umum Undang-undang unganNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen, faktor yang menyebabkan konsumen dapat di eksploitasi oleh pelaku
usaha adalah karena kurangnya tingkat kesadaran konsumen akan hak-hak nya, hal
ini terkait dengan rendah nya pendidikan konsumen sehingga kedudukan konsumen
disini sangat lemah. Hak-Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Jika
pelaku usaha dalam memproduksi suatu produk tidak menjalani ketentuan
sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan produk cacat maka ia harus
bertanggung jawab. Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konssumen dalam Undang-undang tentang Perlindungan
Konsumen diatur khusus dalam Bab VI mulai dari pasal 19 sampai dengan pasal 28.
Dalam
kasus dana nasabah Bank Century yang tersangkut di produk Antaboga diperkirakan
mencapai Rp1,5 triliun. Dana itu dikelola dalam bentuk portofolio discretionary
fund, Reksadana Berlian, Berlian Plus dan Berlian Terproteksi. Produk investasi
yang ditawarkan kepada nasabah Bank Century adalah jenis Reksadana terproteksi.
Sehingga modal awal pasti akan kembali ditambah dengan hasil bunga. Investasi
Antaboga menawarkan imbal hasil 13 persen per tahun
Dilihat
dari kepemilikannya Bank Century merupakan bank umum swasta, yaitu bank yang
hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah mendapatkan izin dari
pimpinan Bank Indonesia. Berdasarkan informasi Bank Indonesia dan Bapepam,
ternyata reksa dana yang dipasarkan oleh Bank Century kepada nasabah/konsumen
tidak tercatat di Bapepam. Penjualan produk Reksa Dana tidak didukung dokumen
yang memadai, seperti prospektus, bukti unit penyertaan reksa dana yang
ditandatangani penerbit.
Kasus
Reksadana dari Bank Century ini tentu merupakan pelanggaran terhadap
perlindungan konsumen yang telah menyalahi Undang-undang No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen pasal 7 huruf a dan b mengenai Kewajiban Pelaku Usaha dan pasal 4
mengenai Hak Konsumen.
Masalah
yang akan timbul dengan adanya gangguan layanan kepada nasabah berdampak pada
bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
sistem perbankan nasional, reputasi bank, yang akhirnya berdampak pada
profitabilitas bank tersebut, karena nasabah pindah ke bank lain. Dampak pada
nasabah dapat berakibat terjadinya kerugian finansial lainnya terhadap bank,
yaitu ganti rugi pembayaran kepada nasabah atas kerugian sebagai kompensasi,
ongkos litigasi, dan denda. Ganti kerugian dalam Undang-undang No.8 tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, hanya meliputi pengembalian uang atau
penggantian barang dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
SUMBER
:
Kepada Yth.
BalasHapusBagian Import / Purchasing Dept.
Dengan Hormat,
Kami PT. BERLIAN LOGISTIK INDONESIA merupakan perusahaan International Freight Forwarders, Custom Clearance, Custom Consultant And Land Transportation Service yamg berdomisili di Depok. Kami siap membantu Bapak / Ibu untuk menangani setiap aspek kebutuhan yang berhubungan dengan proses kepabeanan baik Impor maupun Ekspor.
Services dari perusahaan kami antara lain :
- Jasa Customs Clearance Import Via Udara
- Jasa Customs Clearance Import Via Laut [LCL / FCL 20feet / 40feet dll]
- Undername Export - Import
- Borongan [[All-In] via Laut dan Udara]
- Pengurusan Impor Door to Door
- Domestik via Laut, Darat dan Udara ke seluruh Indonesia
- Cara konsultasi gratis untuk mengimpor
- Agensi: Asia, Eropa, Amerika, Afrika dan Australia
Untuk melengkapi proses kepabeanan, kami memiliki beberapa ijin yang diperlukan. Antara lain :
- PI BESI BAJA
- PI KEHUTANAN
- LS ELEKTRONIK
- LS TEXTIL
- LS PAKAIAN JADI
Demikian Perkenalan dari kami, atas pertimbangan dan perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.
Thank & best regards,
BURHANUDDIN
PT.BERLIAN LOGISTIK INDONESIA
Ruko Citra Mas
Jl.Altenatif Cibubur Cilengsi Km.1,8 No.H2
Depok Jawa Barat
Telp : 021 – 2867 6086
HP : 0812 7973 199
WA : 0852 1257 2337
E-Mail : burhanuddin.import@gmail.com
Web : www.berlianlogistikgroup.com
Dalam interaksi yang intensif antara bank dengan nasabah, bukan suatu hal yang tidak mungkin apabila terjadi masalah yang tidak diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank.
BalasHapushttp://www.sabungayampisau.org/
Ayo bergabung dengan bolavita sabung ayam bali
BalasHapus, hanya disini yg bisa depo via
Ovo dan tidak ada jam off line nya mempermudah member tidak
perlu ke ATM lagi... dengan promo2 yg sangat menarik tanpa ribet
langsung diberikan ^^
info lbh lanjut :
whatup : +628122222995
BBM: BOLAVITA
cfb8
BalasHapuss128
wala meron
sabung ayam s128
bolavita
situs s128
link s128
apk s128
agen s128
judi sabung ayam
agen sabung ayam
sabung ayam online
tajen bali