Investasi Ilegal PT. Antaboga Delta Sekuritas


ANALISIS KASUS INVESTASI REKSADANA ILEGAL
PT ANTABOGA DELTA SEKURITAS




Nama Anggota        :
·         Akhmad Husni Qordlowi              (20215431)
·         Erifa Nurahmawati                         (22215243)
·         Immawan Ghazy Muhammadi     (23215321)
·         Yohana Fitriyani                             (27215261)
·         Yulia Crysti Wijaya                         (27215335)

Kelas                         :  2EB12







Kronologi kasus PT Antaboga Delta Sekuritas yang melibatkan nasabah Bank Century

Siti Ch Fadjrijah membeberkan kronologis kasus PT Bank Century Tbk. Bedasarkan temuan BI, produk investasi berupa reksa dana yang diterbitkan PT Antaboga Delta Sekuritas, tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK).

Kasus ini bermula pada Januari 2005. Pada saat itu Bank Century memang menjadi sub agen penjual produk reksadana, yaitu Investasi Dana Pasti. Sedangkan agennya adalah Antaboga. BI kemudian melakukan pemeriksaan, dan diketahui bahwa pegawai bank yang menjual produk tersebut tidak mempunyai izin dari Bapepam-LK. Pada saat itu juga BI meminta agar penjualan produk tersebut dihentikan.
  
Setelah mengadakan pertemuan dengan pihak Bank Century, BI akhirnya mengeluarkan memo internal yang memberitahukan bahwa sejak Desember 2005 penjualan produk Antaboga tersebut dihentikan. Memo itu kemudian disampaikan ke seluruh cabang Bank Century per 22 Desember 2005.

Awal 2006, bagian pengawas BI berpura-pura menjadi nasabah Bank Century. Ternyata produk itu masih ada. BI memanggil direksi dan menegur manajemen Bank Century. Pada saat itu juga Bank Century mengeluarkan memo untuk mempertegas penghentian penjualan produk Antaboga. Setelah itu, di buku bank tidak ada catatan-catatan dalam pembukuan.

Temuan BI sejak 2005, formulir penjualan produk tersebut awalnya tercantum logo Antaboga dan Bank Century. Namun, belakangan sudah tidak ada logo Bank Century, yang ada hanya Antaboga. Dari situ BI langsung memberikan informasi ke Bapepam-LK dan meminta lembaga tersebut untuk meneliti reksadana yang dijual Antaboga.
  
BI Gagal
Anggota Komisi XI DPR Drajad Wibowo mengatakan, BI telah gagal dalam melaksanakan pilar Arsitektur Perbankan Indonesia (API). Tugas BI melindungi kepentingan nasabah dinilai tidak berjalan. BI telah gagal melaksanakan pilar ke 6 dari API, yaitu melindungi kepentingan nasabah.

Selama ini, kata Drajad, BI lalai melaksanakan tugasnya dan terlalu bersikap reaksioner dalam menangani kasus-kasus perbankan. Padahal, banyak kasus perbankan yang merugikan nasabah hingga triliunan rupiah. Ini bukti bahwa fungsi pengawasan BI tidak jalan sama sekali. Bukti lainnya, kasus Antaboga baru mencuat ke publik di tahun 2008. Padahal, praktek penjualan produk tersebut sudah lama terjadi  Bila hal ini berlangsung secara terus menerus, Drajad khawatir kepercayaan masyarakat untuk menginvestasikan dana ke bank akan berkurang.



Analisis kasus PT. Antaboga Delta Sekuritas

Dalam interaksi yang intensif antara bank dengan  nasabah, bukan suatu hal yang tidak mungkin apabila terjadi masalah yang tidak diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank.  Untuk itu tentu adalah suatu yang wajar apabila kepentingan dari nasabah yang bersangkutan  memperoleh perlindungan hukum, sebagaimana perlindungan yang diberikan oleh hukum kepada bank.
Tidak dapat disangkal bahwa memang telah ada politicall will dari pemerintah untuk melindungi kepentingan nasabah bank ini dibuktikan dengan di keluarkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan berlakunya undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, memberikan  konsekuensi logis terhadap pelayanan jasa bank dituntut untuk :
·         Beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
·         Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan jasa yang diberikan;
·         Memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif ;
·         Menjamin kegiatan usaha bank nya berdasarkan ketentuan standar yang berlaku;
·         Dan sebagainya.
Menurut penjelasan umum Undang-undang unganNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, faktor yang menyebabkan konsumen dapat di eksploitasi oleh pelaku usaha adalah karena kurangnya tingkat kesadaran konsumen akan hak-hak nya, hal ini terkait dengan rendah nya pendidikan konsumen sehingga kedudukan konsumen disini sangat lemah. Hak-Hak konsumen diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Jika pelaku usaha dalam memproduksi suatu produk tidak menjalani ketentuan sebagaimana mestinya sehingga menyebabkan produk cacat maka ia harus bertanggung jawab. Tanggung jawab pelaku usaha atas kerugian konssumen  dalam Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen diatur khusus dalam Bab VI mulai dari pasal 19 sampai dengan pasal 28.
Dalam kasus dana nasabah Bank Century yang tersangkut di produk Antaboga diperkirakan mencapai Rp1,5 triliun. Dana itu dikelola dalam bentuk portofolio discretionary fund, Reksadana Berlian, Berlian Plus dan Berlian Terproteksi. Produk investasi yang ditawarkan kepada nasabah Bank Century adalah jenis Reksadana terproteksi. Sehingga modal awal pasti akan kembali ditambah dengan hasil bunga. Investasi Antaboga menawarkan imbal hasil 13 persen per tahun
Dilihat dari kepemilikannya Bank Century merupakan bank umum swasta, yaitu bank yang hanya dapat didirikan dan menjalankan usahanya setelah mendapatkan izin dari pimpinan Bank Indonesia. Berdasarkan informasi Bank Indonesia dan Bapepam, ternyata reksa dana yang dipasarkan oleh Bank Century kepada nasabah/konsumen tidak tercatat di Bapepam. Penjualan produk Reksa Dana tidak didukung dokumen yang memadai, seperti prospektus, bukti unit penyertaan reksa dana yang ditandatangani penerbit.
Kasus Reksadana dari Bank Century ini tentu merupakan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen yang telah menyalahi Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 7 huruf a dan  b mengenai Kewajiban Pelaku Usaha dan pasal 4 mengenai Hak Konsumen.
Masalah yang akan timbul dengan adanya gangguan layanan kepada nasabah berdampak pada bank-bank lainnya dan mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional, reputasi bank, yang akhirnya berdampak pada profitabilitas bank tersebut, karena nasabah pindah ke bank lain. Dampak pada nasabah dapat berakibat terjadinya kerugian finansial lainnya terhadap bank, yaitu ganti rugi pembayaran kepada nasabah atas kerugian sebagai kompensasi, ongkos litigasi, dan denda. Ganti kerugian dalam Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, hanya meliputi pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



SUMBER :

Komentar

  1. Kepada Yth.

    Bagian Import / Purchasing Dept.

    Dengan Hormat,

    Kami PT. BERLIAN LOGISTIK INDONESIA merupakan perusahaan International Freight Forwarders, Custom Clearance, Custom Consultant And Land Transportation Service yamg berdomisili di Depok. Kami siap membantu Bapak / Ibu untuk menangani setiap aspek kebutuhan yang berhubungan dengan proses kepabeanan baik Impor maupun Ekspor.

    Services dari perusahaan kami antara lain :

    - Jasa Customs Clearance Import Via Udara

    - Jasa Customs Clearance Import Via Laut [LCL / FCL 20feet / 40feet dll]

    - Undername Export - Import

    - Borongan [[All-In] via Laut dan Udara]

    - Pengurusan Impor Door to Door

    - Domestik via Laut, Darat dan Udara ke seluruh Indonesia

    - Cara konsultasi gratis untuk mengimpor

    - Agensi: Asia, Eropa, Amerika, Afrika dan Australia

    Untuk melengkapi proses kepabeanan, kami memiliki beberapa ijin yang diperlukan. Antara lain :

    - PI BESI BAJA

    - PI KEHUTANAN

    - LS ELEKTRONIK

    - LS TEXTIL

    - LS PAKAIAN JADI



    Demikian Perkenalan dari kami, atas pertimbangan dan perhatiannya kami mengucapkan terima kasih.




    Thank & best regards,
    BURHANUDDIN


    PT.BERLIAN LOGISTIK INDONESIA
    Ruko Citra Mas
    Jl.Altenatif Cibubur Cilengsi Km.1,8 No.H2
    Depok Jawa Barat
    Telp : 021 – 2867 6086
    HP : 0812 7973 199

    WA : 0852 1257 2337

    E-Mail : burhanuddin.import@gmail.com

    Web : www.berlianlogistikgroup.com

    BalasHapus
  2. Dalam interaksi yang intensif antara bank dengan nasabah, bukan suatu hal yang tidak mungkin apabila terjadi masalah yang tidak diselesaikan dapat berubah menjadi sengketa antara nasabah dengan bank.

    http://www.sabungayampisau.org/

    BalasHapus
  3. Ayo bergabung dengan bolavita sabung ayam bali
    , hanya disini yg bisa depo via
    Ovo dan tidak ada jam off line nya mempermudah member tidak
    perlu ke ATM lagi... dengan promo2 yg sangat menarik tanpa ribet
    langsung diberikan ^^

    info lbh lanjut :
    whatup : +628122222995
    BBM: BOLAVITA

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lingkungan Perusahaan Di Indonesia

Tentang Cloud Computing (Komputasi Awan)

Jenis-Jenis Tanggung Jawab Perusahaan