Fungsi dan Manfaat Koperasi
FUNGSI DAN MANFAAT KOPERASI
Fungsi dan peran koperasi (UU 25/1992/Pasal 4) antara lain :
1.
Membangun serta mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan
ekonomi dan sosial
2.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar
ketahanan dan kekuatan perekonomian
3.
Berperan secara aktif dalam upaya menaikkan
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
4.
Berusaha mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupaka usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi
Manfaat Koperasi
1.
Mendidik para anggota untuk memiliki semangat
kerjasama
2.
Meningkatkan kesejahteraan para anggota dan
masyarakat
3.
Menyediakan kebutuhan para anggota koperasi
4.
Mempermudah anggota untuk mendapatkan modal
usaha
5.
Melatih seseorang untuk menggunakan
pendapatannya secara lebih efektif dan efisien
6.
Membantu dalam mengembangkan usaha para anggota koperasi
7.
Meningkatkan pendapatan anggota koperasi melalui
Sisa Hasil Usaha (SHU)
DAFTAR
PUSTAKA
Muljono, Djoko.2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi
Simpan Pinjam. Yogyakarta : CV ANDI OFFSET (Penerbit Andi)
Komentar
Posting Komentar