Fungsi dan Manfaat Koperasi

FUNGSI DAN MANFAAT KOPERASI


Fungsi dan peran koperasi (UU 25/1992/Pasal 4) antara lain :
1.       Membangun serta mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi para anggota dan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial
2.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar ketahanan dan kekuatan perekonomian
3.       Berperan secara aktif dalam upaya menaikkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
4.       Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupaka usaha bersama berdasar asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Manfaat Koperasi
1.       Mendidik para anggota untuk memiliki semangat kerjasama
2.       Meningkatkan kesejahteraan para anggota dan masyarakat
3.       Menyediakan kebutuhan para anggota koperasi
4.       Mempermudah anggota untuk mendapatkan modal usaha
5.       Melatih seseorang untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan efisien
6.       Membantu dalam mengembangkan usaha para anggota koperasi
7.       Meningkatkan pendapatan anggota koperasi melalui Sisa Hasil Usaha (SHU)


DAFTAR PUSTAKA
Muljono, Djoko.2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta : CV ANDI OFFSET (Penerbit Andi)



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lingkungan Perusahaan Di Indonesia

Tentang Cloud Computing (Komputasi Awan)

Jenis-Jenis Tanggung Jawab Perusahaan