Wirausahawan dan Usaha Kecil


Usaha kecil menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan keseharian masyarakat di Indonesia maupun di belahan dunia pada umumnya. Konsumen Indonesia memperoleh produk kebutuhan sehari-hari dari warung dan toko-toko yang ada di sekitar rumahnya yang pada umumnya berbentuk usaha kecil. Merekapun pergi ke salon untuk memotong rambut, creambath atau aktivitas lainnya di salon-salon yang kebanyakan berbentuk usaha kecil. Pada saat mereka akan melakukan perbaikan motor atau mobil itu pun umumnya dikerjakan oleh bengkel yang berbentuk usaha kecil. Dengan demikian usaha kecil sangat menunjang kemudahan hidup konsumen Indonesia dan berpengaruh sangat besar penciptaan lapangan kerja juga peningkatan pertumbuhan perekonomian suatu negara.

Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan usaha/industri kecil? Dalam Undang-Undang No. 9/1995 Pasal 5 tentang Usaha Kecil (Suryana, 2003: 87) disebutkan beberapa kriteria usaha yang dapat dikelompokkan sebagai usaha kecil, sebagai berikut :
·        Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus ribu rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
·        Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)

Selain kriteria diatas, terdapat kriteria tambahan yang pada umumnya melekat pada usaha kecil. Kriteria-kriteria usaha tersebut menurut The Committee on Economic Development- yakni organisasi swasta yang melakukan riset dan memberikan berbagai usulan bagi penyusunan kebijakan mengenai berbagai masalah ekonomi nasional maupun internasional di Amerika Serikat (Schoell, dkk., 1993: 164)- adalah sebagai berikut :
·        Pemilik perusahaan merangkap sebagai pengelola perusahaan
·        Modal perusahaan dibiayai oleh satu orang atau sekelompok orang
·        Pemilik dan karyawan bertempat tinggal tidak jauh dari perusahaan
·        Ukuran perusahaan relatif kecil apabila dibandingkan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama (ukuran perusahaan dapat dinyatakan dalam bentuk aset, jumlah karyawan, atau pendapatan penjualan)


Usaha kecil dikembangkan oleh para wirausahawan, baik wirausahawan yang memulai usahanya dari awal maupun wirausahawan yang membeli usaha yang telah ada dan mengembangkannya lebih lanjut. Seiring dengan bertambahnya waktu, usaha kecil yang berhasil dapat tumbuh menjadi usaha berskala besar dengan lingkup pemasaran yang semakin besar baik di dalam negeri (lokal domestik) maupun diluar negeri.

Daftar Pustaka
Solihin, Ismail. 2014. Pengantar Bisnis. Jakarta : Penerbit Erlangga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lingkungan Perusahaan Di Indonesia

Tentang Cloud Computing (Komputasi Awan)

Jenis-Jenis Tanggung Jawab Perusahaan