Wirausahawan dan Usaha Kecil
Usaha kecil
menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan keseharian masyarakat di
Indonesia maupun di belahan dunia pada umumnya. Konsumen Indonesia memperoleh
produk kebutuhan sehari-hari dari warung dan toko-toko yang ada di sekitar
rumahnya yang pada umumnya berbentuk usaha kecil. Merekapun pergi ke salon
untuk memotong rambut, creambath atau aktivitas lainnya di salon-salon yang
kebanyakan berbentuk usaha kecil. Pada saat mereka akan melakukan perbaikan
motor atau mobil itu pun umumnya dikerjakan oleh bengkel yang berbentuk usaha
kecil. Dengan demikian usaha kecil sangat menunjang kemudahan hidup konsumen
Indonesia dan berpengaruh sangat besar penciptaan lapangan kerja juga
peningkatan pertumbuhan perekonomian suatu negara.
Lalu apa
sebenarnya yang dimaksud dengan usaha/industri kecil? Dalam Undang-Undang No.
9/1995 Pasal 5 tentang Usaha Kecil (Suryana, 2003: 87) disebutkan beberapa
kriteria usaha yang dapat dikelompokkan sebagai usaha kecil, sebagai berikut :
·
Memiliki kekayaan bersih paling
banyak Rp 200.000.000 (dua ratus ribu rupiah), tidak termasuk tanah dan
bangunan tempat usaha, atau
·
Memiliki hasil penjualan tahunan
paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
Selain kriteria
diatas, terdapat kriteria tambahan yang pada umumnya melekat pada usaha kecil. Kriteria-kriteria
usaha tersebut menurut The Committee on Economic Development- yakni organisasi
swasta yang melakukan riset dan memberikan berbagai usulan bagi penyusunan
kebijakan mengenai berbagai masalah ekonomi nasional maupun internasional di
Amerika Serikat (Schoell, dkk., 1993: 164)- adalah sebagai berikut :
·
Pemilik perusahaan merangkap
sebagai pengelola perusahaan
·
Modal perusahaan dibiayai oleh
satu orang atau sekelompok orang
·
Pemilik dan karyawan bertempat
tinggal tidak jauh dari perusahaan
·
Ukuran perusahaan relatif kecil
apabila dibandingkan dengan perusahaan lain dalam industri yang sama (ukuran
perusahaan dapat dinyatakan dalam bentuk aset, jumlah karyawan, atau pendapatan
penjualan)
Usaha kecil
dikembangkan oleh para wirausahawan, baik wirausahawan yang memulai usahanya
dari awal maupun wirausahawan yang membeli usaha yang telah ada dan
mengembangkannya lebih lanjut. Seiring dengan bertambahnya waktu, usaha kecil
yang berhasil dapat tumbuh menjadi usaha berskala besar dengan lingkup
pemasaran yang semakin besar baik di dalam negeri (lokal domestik) maupun
diluar negeri.
Daftar Pustaka
Solihin, Ismail. 2014. Pengantar Bisnis.
Jakarta : Penerbit Erlangga
Komentar
Posting Komentar