Sejarah dan Karakteristik Koperasi

SEJARAH DAN KARAKTERISTIK KOPERASI

Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatma di Purwokerto, Jawa Tengah pada 1896. Pada 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakan kongres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum. Koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus merupakan gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur.
Dalam persaingan global yang sekarang ini, koperasi juga harus mengemban misi negara yang sangat berat, yaitu sebagai Sakaguru Perekonomian Nasional, atau tiangnya perekonomian Nasional, atau dasar ekonomi nasional, atau banyak istilah banyak istilah lain yang tidak mungkin diemban koperasi jika harus dibenturkan dengan pelaku ekonomi lain yang mempunyai kebebasan dalam mengatur perusahaan dan perolehan modal.

KARAKTERISTIK KOPERASI
            Karakteristik utama koperasi yang juga dapat membedakannya dengan badan hukum yang lain adalah bahwa anggota koperasi memiliki identitas ganda (the dual identity of the member) yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna (user own oriented). Oleh karena itu :
1.      Koperasi dimiliki oleh anggota yang bergabung atas dasar pada satu kepentingan ekonomi yang sama.
2.      Koperasi didirikan dan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab pada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain itu anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan, tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
3.      Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasiserta dimanfaatkan sendiri oleh anggota.
4.      Tugas pokok badan usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka memajukan kesejahteraan anggota.
5.      Jika terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota maka kelebihan kemampuan pelayanan itu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.


DAFTAR PUSTAKA
Muljono, Djoko.2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta : CV ANDI OFFSET (Penerbit Andi)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lingkungan Perusahaan Di Indonesia

Tentang Cloud Computing (Komputasi Awan)

Jenis-Jenis Tanggung Jawab Perusahaan