Sejarah dan Karakteristik Koperasi
SEJARAH DAN KARAKTERISTIK KOPERASI
Koperasi
dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria
Wiriatma di Purwokerto, Jawa Tengah pada 1896. Pada 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres
koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakan kongres ini
kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum. Koperasi
yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus merupakan
gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
Indonesia berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar
atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan
makmur.
Dalam
persaingan global yang sekarang ini, koperasi juga harus mengemban misi negara
yang sangat berat, yaitu sebagai Sakaguru
Perekonomian Nasional, atau tiangnya perekonomian Nasional, atau dasar
ekonomi nasional, atau banyak istilah banyak istilah lain yang tidak mungkin
diemban koperasi jika harus dibenturkan dengan pelaku ekonomi lain yang
mempunyai kebebasan dalam mengatur perusahaan dan perolehan modal.
KARAKTERISTIK KOPERASI
Karakteristik utama koperasi yang juga dapat
membedakannya dengan badan hukum yang lain adalah bahwa anggota koperasi
memiliki identitas ganda (the dual
identity of the member) yaitu anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai
pengguna (user own oriented). Oleh
karena itu :
1.
Koperasi dimiliki
oleh anggota yang bergabung atas dasar pada satu kepentingan ekonomi yang sama.
2.
Koperasi didirikan
dan berlandaskan nilai-nilai percaya diri untuk menolong dan bertanggung jawab
pada diri sendiri, kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi. Selain
itu anggota koperasi percaya pada nilai-nilai etika kejujuran, keterbukaan,
tanggung jawab sosial, dan kepedulian terhadap orang lain.
3.
Koperasi didirikan,
dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasiserta dimanfaatkan sendiri oleh anggota.
4.
Tugas pokok badan
usaha koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggota dalam rangka
memajukan kesejahteraan anggota.
5.
Jika terdapat
kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota maka kelebihan kemampuan pelayanan
itu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota
koperasi.
DAFTAR PUSTAKA
Muljono, Djoko.2012. Buku
Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta : CV ANDI OFFSET (Penerbit
Andi)
Komentar
Posting Komentar