Sisa Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No.
25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha
Koperasi merupakan pendapatan yang di dapat koperasi
dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU berbeda dengan deviden yang
didapat dari penanaman saham pada PT, tetapi SHU
merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota
koperasi. Besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar
dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin
besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar pula SHU yang akan diperoleh
anggota tersebut. Hal tersebut sangat
berbeda dengan deviden yang diperoleh pemilik saham
yang pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung dengan besarnya
modal yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi berbeda dengan badan
usaha lainnya.
Namun pembagian SHU KOPERASI tetap harus
sesuai dengan keputusan anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan
dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga) koperasi.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan
SHU anggota diketahui sebagai berikut :
- SHU total
kopersi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota.
Prinsip
SHU Koperasi :
- SHU yang
dibagi bersumber dari anggota.
- SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
- Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
- SHU
anggota dibayar secara tunai
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No.
25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan
tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi.
Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana
pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam
rapat anggota.
- SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
- Dengan model matematika,
SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut
SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi Jasa Modal = Sa/Sk (X)
Keterangan
:
Y : Jasa usaha anggota koperasi
X : Jasa modal anggota koperasi
Ta : Total transaksi anggota koperasi
Tk : Total transaksi koperasi
Sa : Jumlah simpanan anggota koperasi
Sk :Total simpanan anggota koperasi
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar