Sisa Hasil Usaha (SHU)

Sisa Hasil Usaha (SHU)

Menurut Pasal 45 ayat (1) UU No. 25 tahun 1992, Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan yang di dapat koperasi dalam satu tahun buku dikurangi penyusutan, biaya dan kewajiban lain termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan. SHU berbeda dengan deviden yang didapat dari penanaman saham pada PT, tetapi  SHU merupakan keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktivitas ekonomi anggota koperasi. Besaraan SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, besar dan kecilnya nominal yang didapat dari SHU tergantung dari besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi anggota dengan koperasinya, maka akan semakin besar pula SHU yang akan diperoleh anggota tersebut. Hal tersebut sangat berbeda dengan deviden yang diperoleh pemilik saham yang pembagiannya dilakukan secara proporsional, tergantung dengan besarnya modal yang dimiliki. Hal inilah yang menjadikan koperasi berbeda dengan badan usaha lainnya.
Namun pembagian SHU KOPERASI tetap harus sesuai dengan keputusan anggota di RAT (Rapat Anggota Tahunan) yang dituangkan dalam AD/ART (Anggaran Dasar/Aturan Rumah Tangga) koperasi.
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
  1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


Prinsip SHU Koperasi :

  1. SHU yang dibagi bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan dan terbuka.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
  1. SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA

Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA   = Jasa Modal Anggota 

  1. Dengan model matematika, SHU Koperasi per anggota dapat dihitung sebagai berikut

SHU Koperasi Jasa Usaha = Ta/Tk (Y)
SHU Koperasi Jasa Modal = Sa/Sk (X)

Keterangan :

Y         : Jasa usaha anggota koperasi

X         : Jasa modal anggota koperasi

Ta        : Total transaksi anggota koperasi

Tk        : Total transaksi koperasi

Sa        : Jumlah simpanan anggota koperasi

Sk        :Total simpanan anggota koperasi



SUMBER  :


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lingkungan Perusahaan Di Indonesia

Tentang Cloud Computing (Komputasi Awan)

Jenis-Jenis Tanggung Jawab Perusahaan