Sumber Modal Koperasi

SUMBER MODAL KOPERASI


Sumber modal koperasi dapat dibedakan menjadi :
1.      Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko atau biasa disebut modal ekuitas. Modal sendiri harus dibentuk oleh koperasi melalui anggota atau lewat hasil usaha koperasi atau dari sumber lain. Rincian modal sendiri koperasi meliputi :
a.      Simpanan Pokok/Iuran
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan jumlah yang sama banyaknya oleh anggota koperasi saat menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dengan diubahnya simpanan pokok menjadi iuran dapat memposisikan simpanan bukan diartikan sebagai modal namun sebagai kewajiban, sedangkan iuran lebih tepat diposisikan sebagai modal.
b.      Simpanan Wajib/Saham Anggota
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dengan diubahnya simpanan wajib menjadi saham anggota, maka akan membuat koperasi mempunyai modal tetap.
c.      Dana Cadangan
Dana cadangan adalah adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) setiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk modal. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan tersendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi maka akan ditambah dengan simpanan.
Pemupukan dana koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu dari SHU sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas dari pemerintah maka ditentukan bahwa presentase penyisihan dana cadangan harus semakin besar.
Dana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagi ke anggota meskipun koperasi akan dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada para anggota selama tidak melanggar batas minimumnya.
d.     Hibah
Hibah adalah modal sendiri yang diperoleh koperasi baik berasal dari anggota maupun bukan anggota, termasuk dari pemerintah.  Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain yang berupa uang atau barang. Maksud hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat memeliharanya dengan baik dan dicatat didalam pos neraca sebagai modal sendiri.
Hibah yang merupakan bagian dari kekayaan koperasi perlu diatur tersendiri dalam pembubaran koperasi. Hibah yang diberikan kepada koperasi terutama dari pemerintah yang bertujuan untuk memajukan koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan hak anggota. Hibah tersebut sebaiknya diberikan kepada koperasi lain, apalagi hibah yang berupa barang atau mesin untuk kepentingan pengembangan usaha koperasi.

2.      Modal Pinjaman
Modal pinjaman dapat dibentuk oleh koperasi melalui anggotanya atau diluar anggotanya. Adapun secara rinci modal pinjaman koperasi bersumber dari :
a.      Anggota dan calon anggota
b.      Koperasi lainnya
c.      Bank atau Lembaga Keuangan lainnya
d.     Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
e.      Sumber lain yang sah

3.      Modal Penyertaan
Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang dapat ditanamkan oleh pemodal untuk menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan usahanya. Modal penyertaan didapat dari :
a.      Pemerintah
b.      Anggota masyarakat
c.      Badan usaha
d.     Badan-badan lainnya


DAFTAR PUSTAKA
Muljono, Djoko.2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta : CV ANDI OFFSET (Penerbit Andi)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lingkungan Perusahaan Di Indonesia

Tentang Cloud Computing (Komputasi Awan)

Jenis-Jenis Tanggung Jawab Perusahaan