Sumber Modal Koperasi
SUMBER MODAL KOPERASI
Sumber modal koperasi
dapat dibedakan menjadi :
1. Modal Sendiri
Modal sendiri adalah modal yang menanggung risiko atau
biasa disebut modal ekuitas. Modal sendiri harus dibentuk oleh koperasi melalui
anggota atau lewat hasil usaha koperasi atau dari sumber lain. Rincian modal
sendiri koperasi meliputi :
a.
Simpanan Pokok/Iuran
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan jumlah yang sama
banyaknya oleh anggota koperasi saat menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
Dengan
diubahnya simpanan pokok menjadi iuran dapat memposisikan simpanan bukan
diartikan sebagai modal namun sebagai kewajiban, sedangkan iuran lebih tepat
diposisikan sebagai modal.
b.
Simpanan Wajib/Saham Anggota
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan
wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi
anggota. Dengan diubahnya simpanan wajib menjadi saham anggota, maka akan
membuat koperasi mempunyai modal tetap.
c.
Dana Cadangan
Dana
cadangan adalah adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil
usaha. Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa
hasil usaha (SHU) setiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan
untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk modal. Posisi dana cadangan dalam
sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan tersendirinya akan
terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi maka akan
ditambah dengan simpanan.
Pemupukan
dana koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarkan presentase tertentu
dari SHU sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima
fasilitas dari pemerintah maka ditentukan bahwa presentase penyisihan dana
cadangan harus semakin besar.
Dana
cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagi ke
anggota meskipun koperasi akan dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan
penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada para anggota selama
tidak melanggar batas minimumnya.
d.
Hibah
Hibah
adalah modal sendiri yang diperoleh koperasi baik berasal dari anggota maupun
bukan anggota, termasuk dari pemerintah.
Hibah adalah pemberian yang diterima koperasi dari pihak lain yang
berupa uang atau barang. Maksud hibah dalam UU adalah agar koperasi dapat
memeliharanya dengan baik dan dicatat didalam pos neraca sebagai modal sendiri.
Hibah
yang merupakan bagian dari kekayaan koperasi perlu diatur tersendiri dalam pembubaran
koperasi. Hibah yang diberikan kepada koperasi terutama dari pemerintah yang
bertujuan untuk memajukan koperasi, dapat dibenarkan bukan merupakan hak
anggota. Hibah tersebut sebaiknya diberikan kepada koperasi lain, apalagi hibah
yang berupa barang atau mesin untuk kepentingan pengembangan usaha koperasi.
2. Modal Pinjaman
Modal pinjaman dapat
dibentuk oleh koperasi melalui anggotanya atau diluar anggotanya. Adapun secara
rinci modal pinjaman koperasi bersumber dari :
a.
Anggota dan calon anggota
b.
Koperasi lainnya
c.
Bank atau Lembaga Keuangan lainnya
d.
Penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
e.
Sumber lain yang sah
3. Modal Penyertaan
Modal penyertaan adalah sejumlah uang atau barang modal
yang dapat dinilai dengan uang yang dapat ditanamkan oleh pemodal untuk
menambah dan memperkuat struktur permodalan koperasi dalam meningkatkan
usahanya. Modal penyertaan didapat dari :
a.
Pemerintah
b.
Anggota masyarakat
c.
Badan usaha
d.
Badan-badan lainnya
DAFTAR
PUSTAKA
Muljono, Djoko.2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi
Simpan Pinjam. Yogyakarta : CV ANDI OFFSET (Penerbit Andi)
Komentar
Posting Komentar