Peranan Koperasi
PERANAN KOPERASI
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki
fungsi dan peranan antara lain mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh
perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, dan mengembangkan
kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Peranan
koperasi dalam perekonomian Indonesia adalah :
- Alat
pendemokrasi ekonomi
- Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
- Membantu
pemerintah dalam mengelola cabang-cabang produksi yang tidak menguasai
hajat hidup orang banyak
- Sebagai
soko guru perekonomian nasional Indonesia (tiang utama pembangunan ekonomi
nasional)
- Membantu
pemerintah dalam meletakkan pondasi perekonomian nasional yang kuat dengan
menjalankan prinsip-prinsip koperasi Indonesia
SUMBER :
Komentar
Posting Komentar