Organisasi Koperasi

ORGANISASI KOPERASI

Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerjasama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Kelembagaan organisasi koperasi antara lain meliputi :
1.    Anggota koperasi
Anggota koperasi dapat meliputi perorangan dan badan hukum koperasi. Perorangan sebagai anggota koperasi yaittu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi yaitu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas. Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar.
Ketentuan keanggotaan koperasi adalah sebagai berikut :
a.      Keanggotaan koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
b.      Keanggotaan koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar telah dipenuhi
c.       Keanggotaan koperasi dapat dipindahtangankan.

1)      Kewajiban anggota koperasi
Setiap anggota koperasi mempunyai hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar. Setiap anggota mempunyai kewajiban antara lain :
·         Mematuhi Aturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota
·         Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
·         Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan
2)      Hak Anggota Koperasi
Setiap anggota mempunyai hak :
·         Menghargai, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota
·         Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas
·         Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
·         Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta
·         Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
·         Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar

2.    Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota. Tugas pengurus koperasi adalah mengelola koperasi dan anggotanya, mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan pertanggung-jawabannya.
Undang-undang koperasi mengatur pembentukan pengurus koperasi seperti berikut :
a.      Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota
b.      Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
c.       Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta pendirian
d.      Masa jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun
e.      Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat Anggota adalah pengurus ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran koperasi. Pasal 30 UU 25 th 1992 mengatur tugas Pengurus Koperasi seperti berikut :
a.      Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan Rancangan Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
c.       Menyelenggarakan Rapat Anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e.      Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.        Memelihara daftar buku anggota dan pengurus

3.    Pengawas koperasi
Pengawas koperasi bertuga mengawasi jalannya koperasi. Pasal 28 UU 25 tahun 1992 mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Pengawas koperasi seperti berikut ini :
a.      Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota
b.      Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
c.       Persyaratan untuk dapat diilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar
Tugas pengawas antara lain :
a.      Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b.      Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c.       Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Kewenangan pengawas antara lain adalah:
a.      Meneliti catatan yang ada pada koperasi
b.      Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik

4.    Rapat anggota koperasi
Rapat anggota menjadi pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan pembagian SHU serta memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan pengawas koperasi.

5.    Pengelola koperasi
Sesuai Pasal 30 UU 25 tahun 1992, Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha. Adapaun ketentuan berkaitan pengangkatan Pengelola koperasi adalah sebagai berikut :
a.      Dalam hal Pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan. Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
b.      Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus.
c.       Hubungan antara Pengelola usaha dan Pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.

DAFTAR PUSTAKA

Muljono, Djoko.2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta : CV ANDI OFFSET (Penerbit Andi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lingkungan Perusahaan Di Indonesia

Tentang Cloud Computing (Komputasi Awan)

Jenis-Jenis Tanggung Jawab Perusahaan