Organisasi Koperasi
ORGANISASI KOPERASI
Organisasi koperasi adalah suatu
cara atau sistem hubungan kerjasama antara orang-orang yang mempunyai
kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan
bersama-sama dalam suatu wadah koperasi.
Kelembagaan organisasi koperasi antara lain meliputi :
1.
Anggota
koperasi
Anggota koperasi dapat meliputi
perorangan dan badan hukum koperasi. Perorangan sebagai anggota koperasi yaittu
orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi. Badan hukum koperasi yaitu
koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup yang lebih luas.
Yang dapat menjadi anggota koperasi adalah seluruh Warga Negara Indonesia yang
mampu melakukan tindakan hukum yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan
dalam anggaran dasar.
Ketentuan keanggotaan koperasi adalah sebagai berikut :
a. Keanggotaan
koperasi berdasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi
b. Keanggotaan
koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar telah dipenuhi
c. Keanggotaan
koperasi dapat dipindahtangankan.
1) Kewajiban anggota
koperasi
Setiap
anggota koperasi mempunyai hak yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar. Setiap anggota mempunyai kewajiban antara lain :
·
Mematuhi Aturan Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta
keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota
·
Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi
·
Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas
asas kekeluargaan
2) Hak Anggota
Koperasi
Setiap
anggota mempunyai hak :
·
Menghargai, menyatakan pendapat, dan memberikan suara
dalam Rapat Anggota
·
Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau
Pengawas
·
Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam
Anggaran Dasar
·
Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus
diluar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta
·
Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama
antara sesama anggota
·
Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
2.
Pengurus
koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat
anggota. Tugas pengurus koperasi adalah mengelola koperasi dan anggotanya,
mengajukan rancangan kerja koperasi, dan membuat laporan keuangan dan
pertanggung-jawabannya.
Undang-undang koperasi mengatur pembentukan pengurus koperasi
seperti berikut :
a. Pengurus
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota
b. Pengurus
merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota
c. Untuk
pertama kali, susunan dan nama anggota pengurus dicantumkan dalam akta
pendirian
d. Masa
jabatan pengurus paling lama 5 (lima) tahun
e. Persyaratan
untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota pengurus ditetapkan dalam
Anggaran Dasar
Yang dimaksud dengan Kuasa Rapat
Anggota adalah pengurus ditunjuk dan diberi kuasa serta tanggung jawab oleh
Rapat Anggota untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pembubaran
koperasi. Pasal 30 UU 25 th 1992 mengatur tugas Pengurus Koperasi seperti
berikut :
a. Mengelola
koperasi dan usahanya
b. Mengajukan Rancangan
Rencana Kerja serta Rancangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi
c. Menyelenggarakan
Rapat Anggota
d. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggung jawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan
pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
f.
Memelihara daftar buku anggota dan pengurus
3.
Pengawas
koperasi
Pengawas koperasi bertuga mengawasi jalannya koperasi. Pasal
28 UU 25 tahun 1992 mengatur hal-hal yang berkaitan dengan Pengawas koperasi
seperti berikut ini :
a. Pengawas
dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam Rapat Anggota
b. Pengawas
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
c. Persyaratan
untuk dapat diilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam
Anggaran Dasar
Tugas pengawas antara lain :
a. Melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
b. Membuat
laporan tertulis tentang hasil pengawasannya
c. Pengawas
harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
Kewenangan pengawas antara lain adalah:
a. Meneliti
catatan yang ada pada koperasi
b. Mendapatkan
segala keterangan yang diperlukan
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik
4.
Rapat
anggota koperasi
Rapat anggota menjadi pemegang
kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dilakukan untuk meminta
pertanggung jawaban pengurus dan pengawas dalam hal pengelolaan koperasi. Rapat
anggota juga menetapkan anggaran dasar, mengesahkan rencana kerja, menetapkan
pembagian SHU serta memilih, mengangkat, dan memberhentikan pengurus dan
pengawas koperasi.
5.
Pengelola
koperasi
Sesuai Pasal 30 UU 25 tahun 1992,
Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa
untuk mengelola usaha. Adapaun ketentuan berkaitan pengangkatan Pengelola
koperasi adalah sebagai berikut :
a. Dalam hal
Pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
b. Pengelolaan
usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus.
c. Hubungan
antara Pengelola usaha dan Pengurus koperasi merupakan hubungan kerja atas
dasar perikatan.
DAFTAR
PUSTAKA
Muljono, Djoko.2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi
Simpan Pinjam. Yogyakarta : CV ANDI OFFSET (Penerbit Andi)
Komentar
Posting Komentar