Pengertian dan Prinsip Koperasi

PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI

Pengertian Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi. Sebagai badan usaha yang berbadan hukum, status badan hukum koperasi diperoleh setelah akta pendirian koperasi memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi).

Prinsip Koperasi
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 menyebutkan bahwa prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1.      Keanggotaannya Bersifat Sukarela
Siapapun dapat berpartisipasi dan menjadi anggota koperasi secara sukarela dan terbuka tanpa adanya paksaan.

2.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Secara Adil dan Sebanding dengan Peran
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi

3.      Pengelolaan dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menegaskan bahwa pengelolaan koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, tidak otoriter, dimana kekuasaan tertinggi koperasi ada pada rapat anggota dan setiap anggota memiliki suara yang sama dalam memberikan keputusan.

4.      Pemberian Balas Jasa Terhadap Modal
Anggota koperasi dapat menempatkan modalnya pada koperasi, yang oleh koperasi akan diakui sebagai modal penyertaan. Atas modal tersebut koperasi dapat memberikan balas jasa yang besarnya sesuai dengan kemampuan koperasi dan sebanding dengan penempatan modal.

5.      Kemandirian
Koperasi merupakan badan hukum yang mandiri, yang anggotanya bebas menentukan tujuan dibentuknya koperasi yang sesuai dengan ketentuan koperasi, tidak adanya campur tangan orang lain, badan usaha, bahkan pemerintah.

6.      Pendidikan Koperasi
Semua anggota koperasi yang berperan harus mengetahui dan mendapat pendidikan tentang koperasi seperti pengertian koperasi, tujuan dan manfaat koperasi, Undang-Undang tentang perkoperasian, dan sebagainya. Diharapkan dari pendidikan dan pelatihan tersebut pengetahuan dan kesadaran anggota koperasi tentang kesamaan tujuan tetap terjaga karena dengan adanya hal tersebut kelangsungan koperasi tetap terjaga dan kesejahteraan anggota koperasi dapat dicapai.

7.      Kerjasama antar Koperasi
Karena koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka semua koperasi harus dapat menjalin kerjasama dengan koperasi lain yang baik demi terciptanya kesejahteraan koperasi dan para anggotanya. Kerjasama dengan sesama koperasi tidak akan membuat tujuan koperasi berubah, sebaliknya justru akan memperkokoh kesamaan tujuan anggota dalam membentuk koperasi.



DAFTAR PUSTAKA

Muljono, Djoko.2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi Simpan Pinjam. Yogyakarta : CV ANDI OFFSET (Penerbit Andi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lingkungan Perusahaan Di Indonesia

Tentang Cloud Computing (Komputasi Awan)

Jenis-Jenis Tanggung Jawab Perusahaan