Pengertian dan Prinsip Koperasi
PENGERTIAN DAN PRINSIP KOPERASI
Pengertian
Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
perkoperasian, yang dimaksud dengan koperasi adalah badan hukum yang didirikan
oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan
para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha yang memenuhi aspirasi
dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai
dan prinsip koperasi. Sebagai badan usaha yang berbadan hukum, status badan
hukum koperasi diperoleh setelah akta pendirian koperasi memperoleh pengesahan
dari pemerintah (Menteri Koperasi).
Prinsip
Koperasi
Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 Pasal 5 menyebutkan bahwa
prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1. Keanggotaannya
Bersifat Sukarela
Siapapun dapat berpartisipasi dan menjadi anggota
koperasi secara sukarela dan terbuka tanpa adanya paksaan.
2. Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) Secara Adil dan Sebanding dengan Peran
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, namun juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi
3. Pengelolaan
dilakukan Secara Demokratis
Prinsip demokrasi menegaskan bahwa pengelolaan
koperasi dilakukan atas kehendak dan keputusan para anggota. Pengelolaan
koperasi dilakukan secara demokratis, tidak otoriter, dimana kekuasaan
tertinggi koperasi ada pada rapat anggota dan setiap anggota memiliki suara
yang sama dalam memberikan keputusan.
4. Pemberian
Balas Jasa Terhadap Modal
Anggota koperasi dapat menempatkan modalnya pada
koperasi, yang oleh koperasi akan diakui sebagai modal penyertaan. Atas modal
tersebut koperasi dapat memberikan balas jasa yang besarnya sesuai dengan
kemampuan koperasi dan sebanding dengan penempatan modal.
5. Kemandirian
Koperasi merupakan badan hukum yang mandiri, yang
anggotanya bebas menentukan tujuan dibentuknya koperasi yang sesuai dengan
ketentuan koperasi, tidak adanya campur tangan orang lain, badan usaha, bahkan
pemerintah.
6. Pendidikan
Koperasi
Semua anggota koperasi yang berperan harus mengetahui
dan mendapat pendidikan tentang koperasi seperti pengertian koperasi, tujuan
dan manfaat koperasi, Undang-Undang tentang perkoperasian, dan sebagainya.
Diharapkan dari pendidikan dan pelatihan tersebut pengetahuan dan kesadaran
anggota koperasi tentang kesamaan tujuan tetap terjaga karena dengan adanya hal
tersebut kelangsungan koperasi tetap terjaga dan kesejahteraan anggota koperasi
dapat dicapai.
7. Kerjasama
antar Koperasi
Karena koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat, maka
semua koperasi harus dapat menjalin kerjasama dengan koperasi lain yang baik demi
terciptanya kesejahteraan koperasi dan para anggotanya. Kerjasama dengan sesama
koperasi tidak akan membuat tujuan koperasi berubah, sebaliknya justru akan
memperkokoh kesamaan tujuan anggota dalam membentuk koperasi.
DAFTAR
PUSTAKA
Muljono, Djoko.2012. Buku Pintar Strategi Bisnis Koperasi
Simpan Pinjam. Yogyakarta : CV ANDI OFFSET (Penerbit Andi)
Komentar
Posting Komentar