Jenis-Jenis Tanggung Jawab Perusahaan
JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Menurut Stephen
R. Covey (1997: 61) kata responsibility (tanggung
jawab) terdiri dari dua kata yaitu response
(tanggapan) dan ability (kemampuan).
Jadi pada dasarnya tanggung jawab menunjukkan kemampuan yang harus dimiliki
seseorang atau sebuah organisasi perusahaan untuk memberikan tanggapan terhadap
berbagai hal yang diminta tanggapannya oleh pihak lain.
Saat ini perusahaan dihadapkan
kepada tiga jenis tanggung jawab yaitu tanggung jawab ekonomi, tanggung jawab hukum,
dan tanggung jawab sosial.
Tanggung Jawab Ekonomi
Perusahaan
korporasi dibentuk untuk menghasilkan laba secara optimal. Dalam hal ini para
pengelola perusahaan korporasi memiliki tanggung jawab ekonomi (economic responsibility) diantaranya
kepada para pemegang saham (stockholders/shareholders)
dimana laba tersebut sebagian diantaranya akan dibagikan kepada para pemegang
saham dalam bentuk deviden dan sebagian lainnya merupakan laba ditahan (retained earning) yang akan meningkatkan
nilai dari suatu perusahaan.
Selain memiliki
tanggung jawab ekonomi kepada para pemegang saham, perusahaan korporasi juga
memiliki tanggung jawab ekonomi kepada para kreditor yang telah menyediakan
pinjaman bagi perusahaan. Dalam hal ii perusahaan memiliki tanggung jawab untuk
membayar cicilan pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang jatuh tempo.kegagalan
perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab kepada para kreditor akan sangat
memengaruhi riwayat kredit perusahaan dan akan mengakibatkan penurunan harga
saham perusahaan (Solihin, 2006).
Tanggung Jawab Hukum
Dalam
melaksanakan kegiatan operasinya perusahaan korporasi juga harus mematuhi
peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab hukum (legal
responsibility).
Hukum dan
peraturan dibuat agar perusahaan berjalan sesuai harapan dan cita-cita
masyarakat. Selain itu, hukum dan peraturan juga membantu menciptakan bisnis
yang relatif adil bagi semua pemain bisnis dalam suatu industri yang saling
bersaing satu dengan lainnya. Tujuan yang ingin dicapai melalui penegakan hukum
dan peraturan adalah agar perusahaan yang satu tidak dirugikan oleh tindakan
perusahaan pesaing lainnya.
Tanggung Jawab Sosial
Kotler dan Lee
(2005) memberikan rumusan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sebagai
berikut:
”corporate social responsibility is a
commitment to improve community well being through discretionary business
practices and contribution of corporate resources”
Dalam definisi
tersebut, Kotler dan Lee memberikann penekanan pada kata discretionary dalam arti bahwa kegiatan tanggung jawab sosial
perusahaan semata-mata merupakan komitmen perusahaan secara sukarela untuk
turut meningkatkan kesejahteraan komunitas dan bukan merupakan aktivitas bisnis
yang diwajibkan oleh hukum dan perundang-undangan seperti keajiban untuk
membayar pajak atau kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang
ketenagakerjaan.
Daftar Pustaka
Solihin,
Ismail. 2014. Pengantar Bisnis. Jakarta : Penerbit Erlangga
Komentar
Posting Komentar