Jenis-Jenis Tanggung Jawab Perusahaan

JENIS-JENIS TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN
Menurut Stephen R. Covey (1997: 61) kata responsibility (tanggung jawab) terdiri dari dua kata yaitu response (tanggapan) dan ability (kemampuan). Jadi pada dasarnya tanggung jawab menunjukkan kemampuan yang harus dimiliki seseorang atau sebuah organisasi perusahaan untuk memberikan tanggapan terhadap berbagai hal yang diminta tanggapannya oleh pihak lain.
                Saat ini perusahaan dihadapkan kepada tiga jenis tanggung jawab yaitu tanggung jawab ekonomi, tanggung jawab hukum, dan tanggung jawab sosial.
Tanggung Jawab Ekonomi
Perusahaan korporasi dibentuk untuk menghasilkan laba secara optimal. Dalam hal ini para pengelola perusahaan korporasi memiliki tanggung jawab ekonomi (economic responsibility) diantaranya kepada para pemegang saham (stockholders/shareholders) dimana laba tersebut sebagian diantaranya akan dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk deviden dan sebagian lainnya merupakan laba ditahan (retained earning) yang akan meningkatkan nilai dari suatu perusahaan.
Selain memiliki tanggung jawab ekonomi kepada para pemegang saham, perusahaan korporasi juga memiliki tanggung jawab ekonomi kepada para kreditor yang telah menyediakan pinjaman bagi perusahaan. Dalam hal ii perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membayar cicilan pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang jatuh tempo.kegagalan perusahaan untuk memenuhi tanggung jawab kepada para kreditor akan sangat memengaruhi riwayat kredit perusahaan dan akan mengakibatkan penurunan harga saham perusahaan (Solihin, 2006).
Tanggung Jawab Hukum
Dalam melaksanakan kegiatan operasinya perusahaan korporasi juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab hukum (legal responsibility).
Hukum dan peraturan dibuat agar perusahaan berjalan sesuai harapan dan cita-cita masyarakat. Selain itu, hukum dan peraturan juga membantu menciptakan bisnis yang relatif adil bagi semua pemain bisnis dalam suatu industri yang saling bersaing satu dengan lainnya. Tujuan yang ingin dicapai melalui penegakan hukum dan peraturan adalah agar perusahaan yang satu tidak dirugikan oleh tindakan perusahaan pesaing lainnya.
Tanggung Jawab Sosial
Kotler dan Lee (2005) memberikan rumusan tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility) sebagai berikut:
corporate social responsibility is a commitment to improve community well being through discretionary business practices and contribution of corporate resources”
Dalam definisi tersebut, Kotler dan Lee memberikann penekanan pada kata discretionary dalam arti bahwa kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan semata-mata merupakan komitmen perusahaan secara sukarela untuk turut meningkatkan kesejahteraan komunitas dan bukan merupakan aktivitas bisnis yang diwajibkan oleh hukum dan perundang-undangan seperti keajiban untuk membayar pajak atau kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang ketenagakerjaan.

Daftar Pustaka

Solihin, Ismail. 2014. Pengantar Bisnis. Jakarta : Penerbit Erlangga

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Lingkungan Perusahaan Di Indonesia

Tentang Cloud Computing (Komputasi Awan)